HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI LINGKUNGAN SEKITARNYA
menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak memiliki serangkaian tujuan, seperti untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Konvensi Hak-Hak anak menyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan perlindungan anak diantaranya meliputi :
- Non diskriminasi
- Kepentingan yang terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, serta perkembangan
- Penghargaan terhadap anak
Komentar
Posting Komentar