HAK ANAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN



HAK ANAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. ... Hal tersebut menurut saya adalah pelanggaran HAM sang anak untuk mendapat pendidikan.

Image result for anak pinggiran

Menurut Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap anak. Sumber lain menyebutkan bahwa anak adalah “setiap manusia” yang berumur 0-18 tahun, dan “setiap manusia” diartikan bahwa  tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.

Komentar